Beranda > Pemikiran Filosofis, Psikologi > Dimensi Intensional dalam Korupsi

Dimensi Intensional dalam Korupsi

Melihatnya dari sisi peluang penerapan dan kedudukannya dalam pemberantasan korupsi, gagasan ini nampak aneh. Gagasan ini ditulis semata-mata karena penulisnya–saya–hanya mengandalkan koherensi. Anggaplah untuk iseng-iseng..

Pemberantasan korupsi yang terbuka di Indonesia umurnya sudah setua reformasi itu sendiri. Pemberantasan korupsi adalah salah satu tagline reformasi yang paling menonjol, sehingga hal tersebut menjadi bagian integral dari jatidiri reformasi. Reformasi di Indonesia yang demokratis kehilangan identitasnya tanpa pemberantasan korupsi. Mereka adalah sinonim satu sama lain.

Dalam perkembangannya, nalar awam maupun ahli yang masih sehat akan cenderung bertanya, “mengapa para koruptor ini selalu bermunculan, seolah-olah mereka adalah manusia cacat moral atau psikopat yang tidak peduli pada pemberantasan korupsi?”, atau, “mengapa regenerasi para koruptor terus berlangsung di tengah dorongan moral untuk memberantasnya? Benarkan para koruptor adalah manusia-manusia yang se-immoral itu?”. Banyak jawaban nonpsikologis yang telah dikemukakan untuk menjawabnya, mulai dari bahwa ‘demokrasi kita berbiaya mahal, sehingga pejabat terpilih cenderung korup untuk menggantikan biaya kampanyenya’, atau, ‘partai-partai politik itu sendiri korup, sehingga menyalurkan kader-kader yang korup ke sektor pengelolaan publik’ dan juga, ‘pejabat juga manusia, di negara manapun bisa tergoda, jangan persoalkan manusianya, tetapi sistemnya’. Namun kali ini saya akan menawarkan jawaban yang bersifat psikologis.

Pelaku koruptor adalah manusia dan psikologi adalah disiplin yang tepat untuk menjelaskan manusia secara ilmiah. Pertanyaan yang sudah dikemukakan adalah, ‘mengapa banyak pelaku korupsi?’ Dalam pandangan saya, selama ini hukum yang mencegah dan menindak tindak pidana korupsi terlalu bersifat ‘impersonal’, sehingga gagap memahami kejiwaan pelaku koruptor ini. Hal ini menyebabkan para pejabat publik sebagai golongan yang berpotensi melakukan korupsi, birokratis maupun politis, tidak dapat mencegah dirinya dari melakukan korupsi sebab mereka tidak memahami kapankah niat korupsi itu muncul? Definisi ‘korupsi’ dalam UU Tipikor berbicara tentang ‘apa itu korupsi?’, serta ‘bilamana dan bagaimana korupsi dilakukan?’. Definisi impersonal semacam itu berguna di dalam hukum positif, tetapi definisi psikologis berguna dalam pencegahan.

Pelaku koruptor adalah manusia dan manusia, dalam psikologi, sebagai makhluk hidup yang evolusinya telah sampai ke taraf kompleksitas mental yang tinggi, mempraktekkan sebuah perilaku dengan terlebih dahulu mengalami ‘proses mental’ tertentu. Orang tidak bermain sepakbola tanpa berniat bermain sepakbola dan seorang pembunuh, kecuali psikopat, tidak membunuh orang yang tidak mengancamnya. Perilaku makhluk secerdas manusia berakar pada proses mentalnya yang mampu menciptakan ‘motif’,  sehingga kita bisa mencegah perilaku dengan menginterupsi proses mentalnya.

Alasan tersebut berguna untuk mengantisipasi sebuah hipotesis yang kemungkinannya sangat besar: mungkinkah ada sekelompok tertentu di dalam populasi koruptor di Indonesia yang tidak sungguh-sungguh memahami bahwa tindakannya adalah korupsi? Akal sehat lebih sulit untuk menerima bahwa semua pelaku koruptor yang muncul di tengah gelora pemberantasan korupsi adalah manusia-manusia immoral yang melakukan korupsi tanpa mempedulikan moralitas publik. Bagaimana mungkin ada sebuah sistem yang sangat sempurna yang menjamin regenerasi manusia-manusia immoral di sektor publik? Persoalannya, dugaan umum mengatakan bahwa mayoritas lembaga di berbagai macam level dan jenis birokrasi tidak bersih dari korupsi. Itu artinya, ada terlalu banyak ‘manusia-manusia immoral’ di sektor publik; sesuatu yang sulit dipercaya karena hal tersebut membentuk suatu pola regenerasi dan self-sustainability. Oleh karena itu, suatu definisi psikologis-manusawi dalam konteks korupsi harus mencakup kalimat, ‘anda berpeluang melakukan korupsi ketika anda berpikir untuk (…) dan/atau merasa bahwa (…)’ atau, ‘anda tengah berniat melakukan korupsi ketika anda berpikir untuk (…) dan/atau merasa bahwa (…)’.

Dalam penerapannya, definisi semacam itu harus mempertimbangkan trend tindak pidana korupsi sehingga definisi tersebut cukup operasional untuk dipahami oleh seorang pejabat publik di tengah trend tertentu dalam praktek korupsi. Definisi intensional harus menempatkan ‘motif korupsi’ di dalam sebuah konteks. Definisi tersebut harus mencakup faktor-faktor pendorong niat melakukan korupsi seperti ‘politik patron’, ‘primordialisme’ yang justru dianggap etis pada sebagian interpretasi kultural di negeri kita dan ‘kolusi’ kepada badan-badan usaha yang berkelindan dengan Partai politik. Definisi tersebut harus dapat merumuskan bentuk, tahapan dan konsep-konsep mental tipikal yang kerap muncul ketika seseorang tanpa sadar tengah menjustifikasi praktek korupsi melalui modus-modus proses mental seperti asosiasi dan analogi. Definisi ini disebut definisi ‘intensional’ yang berguna untuk mencegah praktek korupsi.

Di luar manfaat pencegahannya, definisi intensional tersebut harusmemiliki implikasi praxisnya. Penyelidikan kasus korupsi harus melibatkan pertanyaan-pertanyaan intensional tersebut kepada tersangka, sebab sistem hukum manapun tidak bisa menghukum siapa saja yang melakukan kejahatan secara tidak disengaja atau tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menyengaja sesuatu. Penyelidikan yang intensional harus membuktikan adanya niat (intention) untuk melakukan korupsi pada proses mental tersangka. Pada taraf penyelidikan, definisi intensional memiliki dua manfaat: pertama, sebagai argumentasi bahwa tidak ada subjek hukum yang lugu dari konsep ‘niat untuk korupsi’ berdasarkan asumsi sistem hukum kita bahwa, ‘semua subjek hukum memahami hukum’ dan kedua, sebagai landasan teoritis untuk menyelidiki ada tidaknya motif sehingga pelaku tidak digolongkan sebagai ‘tidak sadar’.

  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.